Pilihlahsalah satu jawaban yang paling tepat. 1. Pemerintahan yang tidak didasari konstitusi biasanya . 2. Negara yang menganut sistem konstitusional, kekuasaan pemerintahan didasarkan pada . 3. Negara yang menganut sistem konstitusional akan . 4. Penyimpangan konstitusional terjadi apabila . Dirangkumdari Modul Pembelajaran SMA: Sejarah Indonesia (2020) yang disusun oleh Mariana, dampak Dekrit Presiden 1959 adalah sebagai berikut: Pertama, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri tugas kabinet, parlemen, dan periode sistem parlementer itu sendiri. Kedua, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri masa Demokrasi Parlementer di Indonesia Berikutmerupakan tujuan konstitusi: Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Unsurunsur Konstitusi Negara dan Tujuan Konstitusi bagi Negara. Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik. Untuk membentuk suatu negara, konstitusi sangat berpengaruh, karena mengandung unsur politik dan unsur hukum. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi dalam unsur politik yaitu adanya pembentukan asa-asas konstitusi politi. 41 Pembukaam UUD 1945 alinea keempat, selain berisi dasar negara, juga'memuat haI-hal berikut, kecuali . . a. terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia b. ketentuan adanya Undang-UndangDasar c. ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat d. ketentuanientang bahasa negara Jawaban D 42. Pada hakekatnya, suatu Tujuandiadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka a. Menunjukkan telah berdirinya negara b. Memberikan kekuasaan mutlak bagi pemerintah c. Sarana formalitas dan simbol berdirinya negara. d. Membatasi kekuasaan dan mengawasi perilaku penguasa e. Agar mendapatkan pengakuan dari negara lain 11. Memberikanpembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. Berikut tujuan adanya konstitusi Negara kecuali. Pentingnya konstitusi dalam suatu negara Tujuan konstitusi negara adalah juga tata tertib terkait dengan. Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945 Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Sementara 1950. Tanpa 1E7sx. Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Kewarganegaraan ★ Ujian Semester 2 UAS / UKK Pendidikan Kewarganegaraan PKn SMA Kelas 10Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali…. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran NegaraPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ulangan PPKn Tema 2 SD Kelas 4Setelah memenuhi kewajiban, kita dapat memperoleh … hakB. kewajibanC. aturanD. perintahCara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Materi Latihan Soal LainnyaPengolahan Sayuran - Prakarya SMP Kelas 7Hikayat - Bahasa Indonesia SMA Kelas 10MID Semester 1 Ganjil IPS SMP Kelas 9Ulangan Harian PPKn SMP Kelas 9Pre Test Matematika SMA Kelas 11Kimia SMA Kelas 11Bilangan Berpangkat - Matematika SMA Kelas 10Saling Memaafkan - PPKn SD Kelas 3PAS Bahasa Inggris SMP Kelas 7PAS Administrasi Transaksi SMK Kelas 11 Home » Kongkow » Pendidikan Kewarganegaraan » Apa tujuan dibentuknya konstitusi bagi suatu negara ? - Jumat, 22 Oktober 2021 1500 WIB Konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga non-hukum Utomo, 200712. Jenis-jenis Konstitusi Wheare 1975 membagi konstitusi menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi UUD yang dituangkan dalam dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis adalah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal, contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel, New Zaeland. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid. Konstitusi fleksibel bersifat elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi rigid mempunyai kedudukan dan derajat yang jauh lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi. Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi derajat tidak derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti derajat tinggi, sehingga persyaratan mengubah konstitusi ini tidak sesulit mengubah konstitusi derajat tinggi, melainkan sama dengan pengubahan undang-undang. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara serikat didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian tersebut diatur dalam konstitusinya atau undang-undang dasar. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga dalam desentralisasi. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer. Tujuan dan Fungsi Konstitusi Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu Utomo, 200712 Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Menurut Henc Van Maarseven Harahap, 2008179 bahwa konstitusi berfungsi menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, yaitu Konstitusi menjadi hukum dasar suatu negara. Konstitusi harus merupakan sekumpulan aturan-aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting negara. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Konstitusi harus mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaga-nya. Konstitusi merupakan ideologi elit penguasa. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat. Fungsi Konstitusi Keberadaan konstitusi tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan negara. Konstitusi ditempatkan pada posisi ter-atas yang menjadi pedoman untuk jalanya sebuah negara dan mencapai tujuan bersama warga negara. Adapun Fungsi konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis adalah sebagai berikut Asshiddiqie, 2006122 Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara. Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat kepada organ negara. Fungsi simbolik sebagai pemersatu. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat social engineering dan social reform, baik dalam arti sempit atau pun luas. Cari Artikel Lainnya Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ★ SMA Kelas 10 / Ujian Semester 2 UAS / UKK Pendidikan Kewarganegaraan PKn SMA Kelas 10Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali…. a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. membebaskan kekuasaan c. melindungi HAM d. Pedoman penyelenggaraan Negara e. pedoman pembubaran NegaraPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Persiapan PTS PKn SMP Kelas 9 › Lihat soalOrde Baru dianggap gagal dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. kegagalan tersebut dapat terlihat dari adanya peristiwa …A. reformasiB. G 30 S PKIC. Perdamaian RI GAMD. Pembacaan deket presiden 5 juli 1959 Present Continuous Tense › Lihat soalJohn __________ at this moment. A. Arrive B. Arrives C. Are arriving D. Is arriving Materi Latihan Soal LainnyaPAT Bahasa Jawa SD Kelas 5Pengetahuan Umum 6Kerajaan Mataram Islam - Sejarah SMA Kelas 11Ulangan Harian PPKn SMP Kelas 7PH Prakarya SMP Kelas 8Kegiatan Ekonomi - IPS SD Kelas 4PAI Bab 6 SD Kelas 6Pencegahan Pergaulan Bebas - Penjaskes PJOK SMP Kelas 8Penjaskes PJOK SMA Kelas 10Nabi Yaqub - PAI SD Kelas 2Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia. Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Dasar Negara dan Konstitusi? Mungkin anda pernah mendengar kata Dasar Negara Dan Konstitusi?? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, fungsi, tujuan, sifat dan jenis. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu, yang pada umumnya negara yang berdaulat merupakan negara yang kuat dalam kedaulatan tersebut terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan Pancasila merupakan dasar hukum dan berkaitan dengan konstitusi undang-undang. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea ke IV, Bahwa dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat wajib memiliki salah satu persyaratan yang sangat mendasar yaitu memiliki dasar negara dan konstitusi yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah Dasar negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi ideologi negara pandangan hidup bangsa jiwa dan kepribadian bangsa cita-cita moral dan cita-cita hukum sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Setiap negara memiliki dasar negara yang berbeda. Dan perbedaan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya merupakan nilai yang mencerminkaan suatu negara dapat dikatakan baik atau buruk suatu negara yang ditentukan dari masyarakatnya patriotisme merupakan sikap yang berani, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. nasionalisme merupakan perwujudan cita-cita dan tujuan negara Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta ; panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Bagi bangsa Indonesia Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke IVtelah ditetapkan sebagai dasar Negara atau Ideologi Negara,yang berarti Pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan sebagai dasar negara,serta sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat memaksa,yaitu mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar harus ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku diIndonesia, dan jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila maka peraturan tersebut harus dicabut. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa fungsi pancasila sebagai dasar negara, yakni sebagai berikut 1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pertama Pancasila sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. 2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia kedua Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. 3. Kepribadian Bangsa Indonesia ketiga Pancasila sebagai kepribadian bangsa suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia. 4. Jiwa Bangsa Indonesia keempat Pancasila sebagai jiwa bangsa merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945. 5. Sumber dari Segala Sumber Hukum kelima Pancasila merupakan sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan. 6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia kelima Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang mana menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya. 7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa ketujuh Pancasila merupakan falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda akan tetapi tetap satu seperti semboyan bangsa indonesia bhineka tunggal ika,berbeda-beda tetapi tetap satu. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia kedelapan Pancasila wujud dari cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. 9. Ideologi Bangsa Indonesia kesembilan Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara yang mengandung nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita Bangsa indonesia dalam proses penyelenggaraan Negara. Pengertian Konstitusi Konstitusi merupakan Undang-undang DasarUUD dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Tujuan Konstitusi Berikut merupakan tujuan konstitusi Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. Fungsi Konstitusi dari penjelasaan diatas selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi konstitusi yang mana terdapat pada suatu negara. antara lain sebagai berikut Sebagai sumber hukum tertinggi. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara. Sebagai piagam lahirnya suatu negara. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara Sifat Konstitusi Setelah mengetahui penjelasan fungsi konstitusi,selanjutnya akan dijelaskan tentang mengenai kedua sifat konstitusi Konstitusi Bersifat Luwes flexible; dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Konstitusi Bersifat Kaku rigid; yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang. Macam-Macam Konstitusi Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa proses penyusunan dan penetapan dasar negara, yakni sebagai berikut Tahap pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI Pada tanggal 8 Desember 1941 Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat Pearl Harbor dikepulauan Hawai , 19 kapal perang AS tenggelam, 177 pesawat terbang AS hancur, dan 3000 jiwa tewas, dan sejak saat itu pecahlah Perang Pasifik Perang Asia Timur Raya . Jepang kemudian menyerang Filipina, dan negara-negara di Asia Tenggara,termasuk Indonesia,yang pada saat itu di kuasai oleh Belanda. Karena Belanda tidak dapat menghadapi serangan armada Jepang,maka pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang,dan sejak saat itu mulailah masa pendudukan Jepang di Indonesia. Meskipun dalam masa pendudukan Jepang ini bangsa Indonesia mengalami siksaan dan penderitaan karena diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi, namun demikian juga membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia seperti diberikannya latihan kemiliteran kepada para pemuda dibentuknya Peta tentara suka rela diperbolehkannya mengibarkan bendera merah putih diperbolehkannya menyanyikan lagu Indonesia Raya dibentuknya BPUPKI sebagai awal proses kemerdekaan Indonesia. Masa pemerintahan jepang ini juga berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia,karena mempercepat kemerdekaan Indonesia. Pembentukan BPUPKI Jepang dalam perang Asia Timur Raya mulai mengalami kekalahan dan meminta bantuan kepada bangsa Indonesia dengan berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikelak kemudian hari, janji ini diberikan pada tanggal 7 September 1944. Sementara itu Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaannya yang kedua kepada bangsa Indonesia. Janji kedua itu adalah akan dibentuk suatu badan yang dinamakan badan untuk menyelidiki usaha persiapan Kemerdekaan,disingkat Badan Penyelidik akan didirikan suatu sekolah namanya kenkoku Gakuin, dimana akan diajarkan pengetahuan politik,dan yang akan memberi pelajaran disekolah tersebut adalah pemimpin kita seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Achmad Subardjo. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut „ BPUPKI „ atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai. Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah ketua dan 2 orang wakil ketua yaitu Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat dan sebagai wakil ketua Indonesia Soeroso dan Wakil ketua orang Jepang yaitu Iclubangse. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang BPUPKI dibentuk dan secara resmi dilantik padatanggal 28 Mei 1945. Dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia seperti antara lain mempersiapkan UUD mempersiapkan Dasar Negara mempersiapkan Tujuan Negara Bentuk Negara Sistem pemerintahan Proses Penyusunan dan Penetapan konsep rancangan dasar negara UUD Dalam penyusunan rancangan dasar Negara dan rancangan UUD, BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu Sidang pertama 29 Mei s/d 1 Juni 1945 Berikut adalah Usulan-usulan dasar negara yang muncul Dalam sidang yang pertama terdapat 3 tokoh antara lain Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Soepomo. Mereka mengusulkan dalam pidatonya tentang rumusan-rumusan dasar Negara,dan meskipun berbeda akan tetapi pada prinsipnya maksudnya sama. 1. Mr. Muhammad Yamin 29 Mei 1945 dalam pidatonya secara lisan,dia mengemukakan rumusan dasar Negara sebagai berikut peri kebangsaan peri kemanusiaan peri ketuhanan peri kerakyatan kesejahtraan rakyat Selesai berpidato, beliau mengajukan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara sebagai berikut Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Prof. Dr. Mr. R. Soepomo 31 Mei 1945 Menurut Soepomo konsep dasar Indonesia Merdeka adalah sebagai berikut Paham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan Hubungan negara dan urusan agama terpisah dengan urusan setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya. Sistem badan kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya. Sosialisme negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi. Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya. 3. Ir. Soekarno 1 Juni 1945 Menurut Ir Soekarno rumusan dasar negara merdeka adalah sebagai berikut Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahtraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan Pada tanggal 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusulkan nama rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu dengan nama Pancasila,sesuai dengan petunjuk temannya yang ahli juga mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini, belum ada kata sepakat tentang rumusan dasar negara. Indonesia karena itu BPUPKI membentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang Karena jumlah mereka ada sembilan orang,mereka disebut juga panitia sembilan atau tim kecil ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang dikenal sebagai „ Piagam Charter „ atau Piagam Jakarta. Panitia Sembilan Berikut Anggota Panitia Sembilan Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim Mr. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin Abd. Kahar Muzakir Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta CharterPiagam Jakarta. Demikian Penjelasan Materi Tentang Dasar Negara Dan Konstitusi Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sifat Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi 1. Berikut berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. pembebasan kekuasaan c. melindungi HAM pedoman d. penyelenggaraan negara d. pedoman pembubaran negara 2. hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah a. Konvensi b. Pancasila c. undang-undang dasar 1945 d. undang-undang e. konstitusi 3. seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut a. bilateral b. multilateral c. bipatride d. apatride e. stelsel aktif 4. warga negara yang baik adalah warga negara yang dapat menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk a. kemanusiaan b. pamer c. kemasyarakatan d. persatuan e. kekeluargaan 5. Istilah konstitusi di negara Inggris adalah a. Constituer b. Constitution c. constitutic d. copnstituere e. verfassung 6. berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam masyarakat kecuali a. menjunjung tinggi norma-norma pergaulan b. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna c. mengembangkan sikap dasar dan rasional d. menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan e. sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama 7. pembukaan undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber motivasi aspirasi serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai a. keteraturaan negara b. ketentuan negara c. cita-cita bangsa d. tujuan pendidikan e. tujuan nasional Jawaban Berikut ini jawaban dari soal-soal diatas Yang bukan tujuan adanya konstitusi negara E. pedoman pembubaran negara Hukum dasar tak tertulis dan diakui dalam praktek ketatanegaraan adalah A. Konvensi Orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau lebih disebut C. bipatride Warga negara yang baik adalah yang menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk kepentingan A. Kemanusiaan. Istilah konstitusi dinegara inggris adalah B. Constitution Yang bukan merupakan wujud partisipasi penerapan konstitusi dalam masyarakat … B. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna. Pada pembukaan UUD 1945 terdapat sumber motivasi dan tekad bangsa untuk mencapai C. cita-cita bangsa. Pembahasan Jawaban no 1 yang paling tepat adalah opsi E. Karena pernyataan opsi E tidak logis tidak ada konstitusi yang itu didalamnya berisikan untuk membubarkan negaranya sendiri, tiap negara pasti menginginkan untuk bisa tetap eksis dan panjang umur sampai tujuan dan cita-cita negaranya tercapai. Jawaban no 2 yang paling tepat adalah opsi A. Konvensi adalah berisikan tentang pemufakatan atau kesepakatan bersama terutama mengenai adat, tradisi dan sebagainya yang memiliki fungsi untuk melengkapi serta menyempurnakan penyelenggaraan negara berjalan beriringan bersama konstitusi. Jawaban no 3 yang paling tepat adalah opsi C. Bipatride merupakan masalah status kewarganegaraan yaitu dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda atau lebih. Jawaban no 4 yang paling tepat adalah opsi A. Karena pengaturan dan masalah mengenai hak dan kewajiban itu ditujukan untuk semata-mata kemaslahatan dari manusia itu sendiri, sehingga jawaban yang benar adalah kemanusiaan. Jawaban no 5 yang paling tepat adalah opsi B. Kata “Constitution” berasal dari Inggris, Belanda menggunakan Constitutie, jerman Verfassung, Perancis Constituer. Jawaban no 6 yang paling tepat adalah opsi B. Mengikuti kegiatan dalam karang taruna bukan wujud penerapan konstitusi, karena ia sudah masuk dalam organisasi karang taruna itu sendiri, yang menjadi masalah adalah apabila seseorang tidak memiliki kebebasan dalam berorganisasi. Jawaban no 7 yang paling tepat adalah opsi C. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat terdapat cita-cita bangsa yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. SemogaMembantuYaa>>>

berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali